Wellcome to my blog, a blog with the themes of monivation, philosophy of life, and inspiring stories... Discover your life spirit here..!!

Tentang Saya

My Photo
Tangerang, Indonesia
Seorang mahasiswa yang tertarik dengan filosofi kehidupan, Studying Akuntansi Pemerintahan STAN, Contact: 085717611514 / @khairul_amri_d / Fb: Khairul Amri Dalimunthe

Mengenal Korupsi Lebih Dalam

| Sunday, March 27, 2011 |
Readers

Indonesian Version-Look English Version here
LATAR BELAKANG
Korupsi mugkin kata yang sedang trend saat ini. Bagaimana tidak? Hampir semua orang pernah mendengar kata korupsi. Anak-anak, remaja, dewasa, orang tua, laki-laki, perempuan, kakek-kakek, dan nenek-nenek pun pernah dengar kata korupsi. Hebat! Sebenarnya apa yang membuat kata “korupsi” begitu terkenal di dunia?

MASALAH
Masyarakat pada umumnya hanya mengetahui bahwa korupsi adalah perbuatan yang tidak baik. Perbuatan yang tidak baik apa yang dimaksudkan di sini?
Bagaimana masyarakat bisa menanggapi hal ini dengan benar jika masyarakat belum mengerti apa yang disebut korupsi? untuk itu, diperlukan pemahaman yang benar dan seragam tentang korupsi dan hal-hal yang berkaitan dengan korupsi.
Berikut ini penjelasan tentang apa itu korupsi, apa saja yang dapat dikatakan sebagai korupsi, dan bagaimana seharusnya masyarakat menanggapi prilaku korupsi.

PENJELASAN
1.     Apa definisi korupsi?
Ketenaran kata korupsi memang menimbulkan  pertanyaan bagi kita. Sebenarnya apa itu korupsi? Mengapa begitu fenomenal? Sebagian masyarakat mungkin belum benar-benar mengerti makna kata “korupsi”. Mereka asal sebut saja karena hanya mendengarnya dari orang lain, atau dari berita. Hal ini dapat menimbulkan kesalahan persepsi dalam mendefinisikan arti kata “korupsi”. Untuk itu diperlukan suatu definisi yang diharapkan agar masyarakat lebih mengenal korupsi. Ada beberapa pengertian korupsi menurut sumber.
Menurut asal katanya, korupsi berasal dari kata berbahasa Latin, corruptio. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, atau menyogok. Dari arti katanya saja korupsi bermakna negatif; busuk, rusak. Berarti tindakan ini merugikan. Karena busuk identik dengan hal-hal yang jelek.
Ada lagi pengertian korupsi menurut Transparency Internasional. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasan publik yang dipercayakan kepada mereka. Jelas sangat merugikan Negara bukan? Seorang pegawai negeri, menggunakan kekuasannya untuk memperkaya dirinya sendiri, pasti itu akan merugikan negara. Tindakan ini sangat bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Sungguh memalukan jika ada seorang pegawai negeri melakukan ini. Dimana harga diri bangsa?
Sedangkan dalam hukum di Indonesia, ada 13 pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 yang menjelaskan tentang korupsi. Dalam undang-undang itu disebutkan ada tiga puluh jenis tindakan yang termasuk sebagai tindakan korupsi. Tapi, secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1.      Kerugian keuntungan negara
2.      Suap-menyuap
3.      Penggelapan dalam jabatan
4.      Pemerasan
5.      Perbuatan curang
6.      Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.      Gratifikasi (pemberian hadiah)
Dilihat dari ketiga pengertian di atas, jelas korupsi bukan perbuatan yang baik, melainkan perbuatan busuk, busuk sekali. Bagaimana tidak? Tindakan ini dapat merugikan negara dimana pelakunya merupakan pejabat publik. Sungguh memalukan. Pejabat publik yang seharusnya melayani kepentingan masyarakat, malah menjadi musuh masyarakat. Dia memperkaya diri dengan merugikan negara yang berarti merugikan masyarakat pula (walaupun kerugian itu tidak secara langsung diterima masyarakat, tapi perlahan-lahan). Mau jadi apa negara ini jika dipenuhi koruptor?
Sekarang kita sudah tahu apa itu korupsi.. Apakah kita mau terlibat dalam segala hal yang berhubungan dengan korupsi? Tentu saja tidak. Banyak keburukan dari korupsi. Pada paragraf sebelumnya, sempat dimunculkan kata koruptor. Koruptor adalah orang yang melakukan korupsi. Kalau kata koruptor kurang bersahabat di telinga masyarakat awam, bagaimana kalau disebut tikus berperut buncit yang busuk? Disingkat lagi ‘tikus buncit busuk’. Suatu nama yang sangat cocok untuk orang yang tidak punya hati melakukan korupsi.
Seperti telah disebutkan sebelumnya, ada tujuh golongan tindak pidana korupsi (tipikor). Tindakan itu umumnya hampir kita jumpai di kehidupan sehari-hari.
2.     Apa saja yang tergolong korupsi?
Kita juga harus tahu tindakan apa saja yang tergolong korupsi agar kita dapat dengan mudah mencegah dan melaporkan segala macam  bentuk tindakan korupsi. Kalau kita tidak tahu apa saja yang tergolong korupsi bagaimana kita hendak mencegahnya? Perbuatan yang tergolong korupsi telah disebutkan sebelumnya di point sebelumnya. Tindakan-tindakan yang termasuk korupsi dijelaskan secara detail dalam 13 pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 dimana yang termasuk dalam tindakan korupsi itu ada tiga puluh macam. Di dalam undang-undang itu dijelaskan unsur-unsur tindakan yang termasuk korupsi, contoh, dan hukumannya. Namun, dalam artikel ini hanya dijelaskan pengertian-pengertian dasarnya saja (untuk lebih jelas baca buku saku untuk memahami tindak pidana korupsi “Memahami Untuk Membasmi”).
Dari ketiga puluh jenis tindakan korupsi tersebut dapat dikelompokkan menjadi tujuh golongan, yaitu:
1.      Kerugian keuntungan Negara
2.      Suap-menyuap
3.      Penggelapan dalm jabatan
4.      Pemerasan
5.      Perbuatan curang
6.      Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.      Gratifikasi (pemberian hadiah)
Jika dilihat dari ketujuh golongan tersebut, ada beberapa diantaranya yang sudah melekat di masyarakat. Seperti suap-menyuap, pemerasan, perbuatan curang, dan gratifikasi. Ini mungkin saja mengartikan bahwa budaya korupsi telah mengakar sejak lama di masyarakat Indonesia. Pantas saja banyak ‘tikus buncit busuk’ yang beroperasi di negeri ini. Bagaimana korupsi tidak mengakar di kehidupan bangsa jika dari kehidupan sehari-hari korupsi sudah dibiasakan?
Sekarang perlu kita jelaskan pengertian-pengertian dari tujuh golongan tindakan korupsi itu agar kita dapat memilah-milah mana perbuatan yang tergolong korupsi dan mana yang bukan.
1.      Kerugian keuntungan negara
Ini pada umunya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai jabatan. Yang termasuk dalam golongan ini adalah: mencari untung dengan melawan hukum dan merugikan negara, menyalahgunakan jabatan untuk mencari untung dan merugikan negara.
Dalam keluarga, sering kali terjadi. Misalnya seorang anak disuruh ibunya belanja ke warung, uang sisanya tidak dikembalikannya ke ibunya.
2.      Suap-menyuap
Ini merupakan tindakan yang menjamur di masyarakat. Suap-menyuap ini hampir dengan mudah kita jumpai sekarang. Dalam pemerintahan, ini juga sering terjadi. Yang termasuk dalam golongan ini adalah: menyuap pegawai negeri, memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya, pegawai negeri yang menerima suap, pegawai negeri yang menerima suap karena jabatannya, menyuap hakim, menyuap advokat (pengacara), hakim dan advokat yang menerima suap.
Di dalam kehidupan sehari-hari ini juga sering kita jumpai. Misalnya seorang murid yang menyogok gurunya agar nilainya bagus.
3.      Penggelapan/penyalahgunaan jabatan
Yang termasuk dalam golongan ini adalah: pegawai negeri menyalahgunakan uang atau membiarkan penyalahgunaan uang, pegawai negeri memalsukan bukti untuk pemeriksaan administrasi, pegawai negeri menghancurkan bukti atau membiarkan orang lain merusak bukti atau membantu orang lain merusak bukti.
Di kehidupan sehari-hari ini juga sering dijumpai. Misalnya seorang yang memalsukan bon belanja organisasinya dengan tujuan untuk mendapatkan uang.
4.      Pemerasan
Pemerasan sudah menjadi istilah popular di masyarakat. Pemerasan dapat merugikan pihak lain. Yang termasuk dalam golongan ini adalah: pegawai negeri memeras, pegawai negeri memeras pegawai negeri lain.
Ini banyak terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya seorang preman yang meminta uang secara paksa kepada korbannya.
5.      Perbuatan Curang
Yang termasuk dalam golongan ini adalah: pemborong curang (berhubungan dengan negara), pengawas proyek membiarkan anak buahnya curang (berhubungan dengan negara), rekanan TNI/Polri curang, pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan kecurangan, penerima barang TNI/Polri membiarkan kecurangan, pegawai negeri menyerobot  tanah negara sampai bikin rugi orang lain.
Perbuatan mencontek dalam ulangan di kehidupan sehari-hari juga merukan perbuatan korupsi.
6.      Benturan kepentingan dalam pengadaan
Yang termasuk dalam golongan ini adalah: pegawai negeri mengikuti pengadaan yang seharusnya dia urus.
7.      Gratifikas (pemberian hadiah)
Menerima hadiah juga bisa disebut korupsi lho. Yang termasuk dalam golongan ini adalah: pegawai negeri menerima hadiah dan tidak melapor ke KPK dalam jangka waktu tiga puluh hari.
Ini sering kita temui, misalnya kita menerima hadiah apabila kita menolong orang yang memberi hadiah itu untuk bolos sekolah.

            Ternyata di setiap kehidupan kita telah dikelilingi korupsi. Pantas saja di negara kita banyak koruptor. Dari kecil sudah dikelilingi korupsi. Kita sudah tahu pos-pos mana saja yang termasuk korupsi. Apakah kita akan membiarkan korupsi merajalela? Ingat, membiarkan tindakan korupsi berarti kita sudah ikut korupsi.
3.     Apakah melawan korupsi itu penting?

Golongan-golongan tindakan korupsi yang dijabarkan dalam point sebelumnya harus dilawan. Tindakan-tindakan tersebut sangat banyak akibat buruknya bagi negara. Hancurnya negara dapat dikarenakan korupsi. Apa kita mau negara kita hancur? Apa kita mau menanggung akibat dari tindakan ‘tikus buncit busuk’? Tentu jawabannya tidak, kan!

            Kalau kita sampai lengah membiarkan ‘tikus buncit busuk’ itu menggerogoti kekayaan negara, bisa-bisa negara dalam sepuluh tahun ke depan hancur tak tersisa. Kita harus segera menghentikan sepak terjang ‘tikus buncit busuk’.

Korupsi yang merajalela berarti:
1.      Penegakan hukum dan layanan masyarakat jadi amburadul
2.      Pembangunan fisik jadi terbengkalai
3.      Prestasi jadi tak berarti
4.      Demokrasi tidak berjalan
5.      Ekonomi jadi hancur
Korupsi pada dasarnya menyengsarakan masyarakat. Masyarakat yang tak berdosa turut terkena imbas dari tindakan bodoh korupsi itu. Apakah kita akan membiarkan masyarakat jadi bulan-bulanan para penguasa yang tak berhati mulia, buta melihat kesengsaraan rakyat, tuli mendengar jeritan rakyat? Maka dibutuhkan perlawanan yang tegas unutk menghentikan itu semua. Laporkan segala macam tindakan korupsi. Adukan ke KPK. Untuk Indonesia lebih maju. Mudah-mudahan Indonesia bersih dari korupsi.

KESIMPULAN
Jadi, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasan publik yang dipercayakan kepada mereka. Perilaku korupsi secepatnya diberantas agar tidak semakin menyengsarakan masyarakat.
Fight Corruption!!!
Oleh: Khairul Amri Dalimunthe

Jika sahabat ingin membaca artikel2 tentang korupsi, silahkan kunjungi Blog SPEAK STAN (Spesialisasi Anti Korupsi STAN)


Related Post:



0 comments:

Post a Comment

TRANSLATE

Daftar Isi

Artikel Lain

 

TERBARU

SAHABAT MOTIVEME

GUEST BOOK


ShoutMix chat widget
DreamHost promo